Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perubahan Skema Harga Batu Bara DMO

Kompas.com - 17/11/2021, 20:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema penjualan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batu bara di pasar.

"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Sudah Cabut Sanksi Larangan Ekspor Batu Bara 8 Perusahaan

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk. Saat ini harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dipatok 70 dolar AS per ton, sedangkan untuk industri semen dan pupuk ditetapkan 90 dollar AS per ton.

Penerapan kebijakan skema harga batas atas ini bertujuan menghindari potensi kecenderungan produsen batu bara menghindari berkontrak dengan konsumen batu bara dalam negeri saat harga komoditas batu bara naik di pasar global.

"Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batu bara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional," kata Ridwan.

Sementara penetapan harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah di tingkat global.

Kemudian adanya pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).

"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri bagi semua badan usaha pertambangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Pada beleid tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi.

Ridwan menambahkan, pemerintah juga sedang mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Tujuannya, untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban DMO batu bara bagi industri maupun perusahaan tambang.

Ia mengatakan, perubahan tersebut sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM.

"Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25 persen," katanya.

Baca juga: Ini Alasan GE Mundur dari Bisnis Pembangunan PLTU Batu Bara

Menurut dia, penetapan kebijakan DMO yang telah diatur pemerintah, tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

"Maka kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara yang dikelola BUMN atau swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," jelas dia.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengusulkan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

"Dana kompensasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batu bara, baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," kata Ridwan.

Baca juga: Kontroversi Haji Isam, Eks Timses Jokowi, Raja Sawit Batubara Kalsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com