Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Muamalat Akan Disuntik Dana Haji Rp 3 Triliun?

Kompas.com - 18/11/2021, 09:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com -  Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Tbk. BPKH menambah kepemilikan 77,42 persen saham Bank Muamalat atau sekitar 7,9 miliar lembar saham yang telah dihibahkan pada BPKH.

BPKH menguasai mayoritas saham Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama Bank Muamalat.

Mereka adalah Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited.

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Baca juga: Simak Biaya Umroh 2021 Terbaru selama Pandemi

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dikutip dari Kontan, Kamis (18/11/2021), BPKH dikabarkan akan melakukan penguatan modal Rp 3 triliun kepada Bank Muamalat melalui beberapa skema. 

Iggi H. Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan kabar itu. Sayangnya, ia belum merinci lebih jelas skema yang akan ditetapkan.  

“Nilai Rp 3 triliun-nya betul. Detailnya ke Corporate Secretary saja ya,” ujar Iggi kepada Kontan. 

Baca juga: Minat Jualan Online? Simak Perbedaan Biaya Admin Shopee dan Tokopedia

Sayangnya, manajemen Bank Muamalat belum merinci perihal skema tersebut. 

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan, sesuai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh BPKH, Bank Muamalat menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya. 

“Informasi yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers yang akan kami kirimkan tanggal 17 November 2021,” kata dia.

Sebenarnya, pada awal 2021, BPKH menyatakan berencana melakukan investasi ke Muamalat dalam dua bentuk. Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi.

Baca juga: Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya

Lalu tier 2 dalam bentuk subdebt atau obligasi subordinasi. Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun. 

Seperti diketahui, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH didirikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan dana haji, selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan terkahir melalui putusan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji.

Badan ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri. 

Tugas BPKH antara lain melakukan perencanaan pengelolaan keuangan haji, pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji, dan pengawasan pengelolaan keuangan haji.

Baca juga: Biaya Haji Indonesia Vs Malaysia, Mana Lebih Mahal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com