Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2021, 16:19 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST), melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Kehadiran sistem tersebut membuat biaya transfer antarbank peserta menjadi lebih murah, yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Melalui PADG No. 23/25/PADG/2021, bank sentral mengatur persyaratan kepesertaan BI-FAST.

Pihak yang dapat menjadi peserta BI-FAST yaitu, BI, bank, lembaga selain bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca juga: Siap Terapkan BI Fast, CIMB Niaga Masih Kaji Besaran Tarif Transfer Antarbank

Agar dapat menerapkan BI-FAST, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu, harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, calon peserta harus menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.

Selain persyaratan umum, BI juga mengatur ketentuan untuk calon peserta persyaratan khusus, yang dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).

Persyaratan khusus pertama ialah memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Kemudian, PL juga harus memiliki kapabilitas keuangan yang ditunjukan dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar rupiah untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai.

Terakhir, PL harus mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Sebagai informasi, BI-FAST tahap pertama akan diterapkan pada pekan kedua Desember mendatang. Pada tahap pertama itu akan terdapat 22 peserta BI-FAST.

Baca juga: Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com