JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST), melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Kehadiran sistem tersebut membuat biaya transfer antarbank peserta menjadi lebih murah, yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Melalui PADG No. 23/25/PADG/2021, bank sentral mengatur persyaratan kepesertaan BI-FAST.
Pihak yang dapat menjadi peserta BI-FAST yaitu, BI, bank, lembaga selain bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Baca juga: Siap Terapkan BI Fast, CIMB Niaga Masih Kaji Besaran Tarif Transfer Antarbank
Agar dapat menerapkan BI-FAST, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu, harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, calon peserta harus menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Selain persyaratan umum, BI juga mengatur ketentuan untuk calon peserta persyaratan khusus, yang dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).
Persyaratan khusus pertama ialah memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Kemudian, PL juga harus memiliki kapabilitas keuangan yang ditunjukan dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar rupiah untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai.
Terakhir, PL harus mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Sebagai informasi, BI-FAST tahap pertama akan diterapkan pada pekan kedua Desember mendatang. Pada tahap pertama itu akan terdapat 22 peserta BI-FAST.
Baca juga: Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.