JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menghadapi Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait gugatan kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor nikel.
Presiden Joko Widodo mengatakan, alasan pemerintah menghentikan pengiriman bijih nikel lantaran ingin menciptakan lapangan kerja.
Indonesia tidak menutup diri apabila ada negara lain yang ingin berinvestasi dan berproduksi.
Baca juga: Digugat Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel, RI Siapkan Sanggahan
Namun, ia tidak ingin negara lain malah ingin menguasai bahan mentah Tanah Air yang bisa menghasilkan energi tersebut.
Berita terkait hal tersebut memuncaki deretan berita populer Money hari ini, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, ada sejumlah berita populer lainnya yang telah dirangkum Kompas.com sebagai berikut:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghadapi Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait gugatan kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor nikel.
"Jangan tarik-tarik kita ke WTO karena kita sdmtop (ekspor nikel). Dengan cara apa pun kita lawan," tegas Jokowi saat acara Forum CEO 100 Kompas di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya, dari penghentian ekspor nikel saja, Indonesia bisa meraup banyak keuntungan. Kepala Negara memperkirakan, penghentian ekspor bijih nikel ini bakal meraih benefit hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 284 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS).
Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di proyek tambang dan smelter seolah sudah jadi rahasia umum. Jumlah TKA di Indonesia memang mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang berasal dari China (TKA China).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyaknya TKA yang bekerja di tambang dan proyek smelter karena negara ini masih kekurangan sumber daya manusia terampil.
Luhut bilang, banyak kebutuhan tambang dan smelter yang kekurangan SDM terampil, sehingga terpaksa harus mendatangkan dari luar.
Kementerian Koperasi dan UKM akan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam jika terbukti melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.