Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NPWP yang Hilang dengan Mudah

Kompas.com - 19/11/2021, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus NPWP yang hilang bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk itu, Anda tak perlu panik jika kehilangan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Meski tak boleh panik, Anda tetap perlu segera mengurusnya. Sebab, ada beberapa proses administrasi yang mengharuskan setiap orang melampirkan NPWP.

Lantas, bagaimana cara mengurus NPWP yang hilang?

Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Berikut langkah-langkahnya yang dihimpun Kompas.com pada Jumat (19/11/2021):

Cara Mengurus NPWP yang Hilang Secara Online

  • Buat akun DJP Online di laman www.pajak.go.id
  • Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak
  • Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha
  • Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda
  • Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda
  • Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.

Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.

Cara Mengurus NPWP yang Hilang Secara Offline

Syarat Dokumen

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Kerluarga (KK) sebagai alternatif
  3. Siapkan materai
  4. Fotokopi NPWP (jika ada).

Cara Mengurus NPWP yang Hilang di KPP

  1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
  2. Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP
  3. Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP baru
  4. Setelah nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan
  5. Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Buat NPWP Online dari Handphone

Cara Buat NPWP Secara Online

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
  • Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com