Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Kompas.com - 19/11/2021, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya ibu rumah tangga sekaligus penyedia jasa salon panggilan, dengan penghasilan bulanan yang tidak menentu dan tidak seberapa. Karena itu saya selama ini tidak membuat dan memiliki NPWP karena khawatir harus bayar pajak. 

Belum lama ini, saya dibelikan rumah oleh orangtua dari hasil penjualan sawah. Pertanyaan saya, dengan kepemilikan rumah tersebut, apakah saya harus memiliki NPWP dan membayar pajak?

Terima kasih.  

~Nuril P, Surabaya

Jawaban: 

Salaam, Ibu Nuril. 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Melly Fauziah dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Ibu. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah kewajiban pajak subjektif dan objektif.

Kewajiban pajak subjektif timbul pada saat seseorang dilahirkan dan berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Kewajiban pajak subjektif berakhir ketika orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan demikian, orang yang dilahirkan dan tinggal di Indonesia otomatis merupakan Subjek Pajak.

Adapun kewajiban pajak objektif timbul ketika seseorang mempunyai penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. 

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Setiap orang yang sesuai kriteria penghasilan di atas PKTP maka memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan memiliki NPWP.

Hal ini berlaku bagi siapa pun, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, kewajiban memiliki NPWP dikecualikan bagi perempuan menikah atau istri yang memilih menggabungkan harta dan penghasilan dengan suaminya. 

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Berkenaan dengan profesi Anda sebagai penyedia jasa salon panggilan, Anda sebaiknya menghitung total penghasilan per tahun.

Apabila jumlahnya melebihi PTKP (Rp 54 juta setahun) maka Anda wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat guna mendapatkan NPWP.

Selanjutnya, semua penghasilan tersebut wajib Anda laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan melaporkan kepemilikan harta di SPT, baik harta yang dimiliki sendiri ataupun yang berasal dari hibah. Dalam kasus Anda, rumah pemberian orang tua wajib dilaporkan dalam SPT.

Perhitungan pajak 

Karena penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau bukan dari pemberi kerja, Anda berkewajiban menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang (jika penghasilan setahun melebihi PTKP), serta melaporkannya pada SPT Tahunan. 

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Untuk itu, Anda perlu membuat pencatatan atas penerimaan atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang. 

Dalam hal ini, Anda juga dapat mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar perhitungan PPh terutang.

Besaran persentase NPPN tergantung wilayah tempat tinggal dan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Untuk mengetahui lebih detil mengenai ketentuan dan besaran NPPN bisa melalui link ini

Tahapan perhitungannya dimulai dengan mengalikan total penghasilan setahun (peredaran bruto) dengan NPPN untuk mendapatkan nilai penghasilan neto. 

Kemudian, penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Hasil pengurangan ini disebut sebagai penghasilan kena pajak (PKP).

Kalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku guna mendapatkan besar pajak terutang atau yang harus dibayar. 

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Hingga Tahun Pajak 2021, lapisan dan tarif PPh merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Apabila melihat profesi Anda sebagai penyedia jasa salon kecantikan di wilayah Surabaya, tarif NPPN yang berlaku berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Anda pada 2021 adalah 30 persen.

Sekadar pengandaian, jika pendapatan Anda setahun Rp 200 juta maka nilai penghasilan neto berdasarkan tarif NPPN berdasarkan wilayah dan jenis usaha Anda adalah Rp 60 juta (Rp 200 juta x 30 persen). 

Adapun besaran pajak yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 300.000, yang merupakan hasil akhir dari penghasilan neto Rp 60 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta dan dikalikan tarif PPh 5 persen. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Catatan tambahan, jika pendapatan bruto setahun mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih, Anda perlu menyusun pembukuan, yang menyerupai laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi. 

Dalam hal ini, bukan hanya penghasilan yang dicatat melainkan juga informasi keuangan lain yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. 

Mulai Tahun Pajak 2022 dan ketentuan PPh di UU HPP mulai berlaku, untuk usaha dengan omzet (peredaran bruto) hingga Rp 500 juta dan memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tidak dikenai PPh.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. 

Salaam…

Melly Fauziah

Manager Tax Dispute MUC Consulting

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com