Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topang Kinerja Sektor Manufaktur, Industri Agro Berkontribusi hingga 51 Persen

Kompas.com - 19/11/2021, 09:42 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian mencatatkan, pada kuartal III tahun 2021 sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,77 persen atau berkontribusi 51,16 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menilai, sektor industri agro ini memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Stagnan

“Pada kuartal III tahun 2021, sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,77 persen atau berkontribusi 51,16 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika pada acara Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bandung, Kamis (18/11/2021).

Putu mengatakan, industri makanan dan minuman sebagai subsektor industri agro telah memberikan kontribusi sebesar 38,91 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Hal ini menunjukkan aktivitas industri makanan dan minuman tetap terjaga meskipun di tengah dampak pandemi.

Kontribusi lainnya berasal dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,46 persen, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,78 persen, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,62 persen, serta industri furnitur sebesar 1,40 persen.

Baca juga: Geo Dipa Energi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Secara umum, pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Untuk itu, kami terus bekerja keras lebih giat lagi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri agro ke depannya,” ungkap Putu.

Bahkan, sektor industri agro juga berperan penting dalam memberikan kontribusi terhadap capaian nilai ekspor industri pengolahan nonmigas dengan sumbangsihnya sebesar 36,73 persen.

Selain itu, berkontribusi sebesar 28,54 persen terhadap total ekspor nasional pada kuartal III/2021.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari sektor-sektor hulu, yaitu sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan yang tidak kalah penting, sektor peternakan sehingga capaian-capaian tersebut dapat diraih,” imbuhnya.

Putu menegaskan, pihaknya telah menjalankan amanah nota Perjanjian Kerja Sama antara Kemenperin dengan Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut dalam upaya mendukung pembangunan serta pengembangan industri agro ke depan.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru

“Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi peningkatan produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian sebagai bahan baku industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan agroindustry,” sebut Putu.

Di samping itu, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah sedang menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusan terkait pengaturan kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” paparnya.

Putu menambahkan, salah satu subsektor yang sedang dipacu kinerjanya adalah industri pengolahan susu. Upaya ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik yang kian meningkat.

Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com