Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Penerima Subsidi Bunga KPR BNI

Kompas.com - 19/11/2021, 11:39 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerima pesan singkat berisikan informasi terkait program subsidi bunga KPR BNI Griya.

Dalam pesan itu disebutkan, BNI akan segera mencairkan dana subsidi bunga kepada debitur KPR BNI Griya yang telah memenuhi kriteria program subsidi bunga pemulihan ekonomi nasional (PEN), selambat-lambatnya tanggal 24 November 2021.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan pesan tersebut.

Baca juga: Segera Salurkan Subsidi KPR, BNI Kirimkan Pesan ke Nasabah

Ia mengatakan, saat ini perseroan tengah memproses pendistribusian subsidi bunga kepada kurang lebih 46.000 debitur BNI Griya untuk periode tagihan tahun anggaran 2020.

"Pendistribusian subsidi akan dikreditkan langsung ke rekening tabungan afiliasi masing-masing debitur," kata Mucharom kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Sesuai dengan pesan singkat yang telah dikrimkan, Mucharom menyebutkan, subsidi bunga tahun anggaran 2020 akan dibayarkan melalui rekening tabungan nasabah masing-masing paling lambat tanggal 24 November 2021.

"Masing-masing debitur akan menerima pemberitahuan dari BNI melalui media SMS atau WhatsApp resmi BNI," ujarnya.

Adapun penerima subsidi bunga tersebut merupakan debitur yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut dijabarkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2020.

Baca juga: Cara Buka Rekening BNI Lewat BNI Sonic

Pertama, nasabah merupakan debitur KPR untuk unit sampai dengan tipe 70, dengan maksimal kredit Rp 10 miliar. Kedua, nasabah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai posisi 29 Februari 2020.

Ketiga, nasabah tidak termasuk daftar hitam nasional (DHN) untuk kredit lebih dari Rp 50 juta. Keempat, nasabah juga harus masuk kategori lancar yang dihitung pada posisi 29 Februari 2020.

Kelima, nasabah dengan plafon kredit kumulatif sampai dengan Rp 500 juta tidak harus memperoleh restrukturisasi, sedangkan plafon kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus dalam restrukturisasi.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank. Dalam surat tersebut terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Baca juga: Cuma 3 Menit, Ini Cara Ganti Kartu ATM Lewat Mesin BNI Sonic

"Data siapa saja penerima didapatkan dari SIKP Kementerian Keuangan," ucap Mucharom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com