Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Respons Pengusaha Mal

Kompas.com - 19/11/2021, 11:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) angkat suara terkait rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

APPBI berharap Pemerintah tidak memberlakukan pengetatan kegiatan selama libur Nataru tersebut, karena bisa mempengaruhi dunia usaha.

"Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat  (19/11).

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru

Alphonzus mengatakan, peningkatan pembatasan masyarakat tidak efektif menurunkan mobilitas. Upaya menekan kasus positif Covid-19 dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Ketiga hal tersebut harus dilakukan dengan ketat, disiplin, dan konsisten.

"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan," sebut Alphonzus.

Baca juga: PPKM Level 3 Artinya Apa?

Hal tersebut sebut dia, justru tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 selama Nataru. Hal ini  akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut masih akan menunggu Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) yang diikuti surat edaran terkait aturan perjalanan. (Abdul Basith Bardan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul APPBI: PPKM level 3 saat Nataru akan kembali memberatkan dunia usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com