Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Tax Amnesty Tahun Depan? Sri Mulyani Sarankan Ikut di Awal Waktu

Kompas.com - 19/11/2021, 12:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) segara mengikuti di awal waktu.

Adapun program pengungkapan harta ini bakal berlaku mulai Januari-Juni 2022.

"Kita berharap bahwa program yang hanya berjalan 6 bulan (bisa segera diikuti), karena nanti biasanya menimbang-nimbang (dahulu), ikut atau enggak, ikut atau enggak. Baru kemudian mau ikut (di akhir waktu), sistemnya jump. Jadi saya mohon untuk bisa (dimanfaatkan) karena dari Januari-Juni," kata Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Kemenkeu Tetap Anggap Program Pengungkapan Sukarela Beda dari Tax Amnesty, Ini Alasannya

Sri Mulyani menuturkan, masyarakat yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 maupun yang belum pernah mengikuti program serupa bisa ikut dalam PPS, sebab program terdiri dari dua kebijakan yang tarifnya berbeda sesuai kondisi harta.

Kebijakan I untuk orang pribadi dan badan peserta program tax amnesty tahun 2016.

Mereka dapat melaporkan harta untuk tahun 2015 yang belum diungkapkan atau dilaporkan pada saat program pengampunan pajak yang lalu.

Sementara kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta. Harta yang dapat diungkapkan adalah harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020.

"Kalau masih ada harta atau bagian yang masuk 2015 ke belakang, masuk ke PPS kelompok 1. Kalau 2016-2020 bisa ikut dalam PPS (kelompok) 2," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Pesan Kemenkeu: Ikut Tax Amnesty, Jangan Ada Lagi Harta yang Ketinggalan

Ia menjelaskan, tarif PPh final untuk program pengungkapan sukarela juga lebih tinggi dibanding tax amnesty tahun 2016.

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyimpan data-data pengungkap harta untuk beragam keperluan, salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Itu akan dijadikan data di DJP namun tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan pidana," pungkas Sri Mulyani.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan:

1. Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com