Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi: Jumlah Aduan soal Pinjol Ilegal Terus Bertambah

Kompas.com - 19/11/2021, 12:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menyebutkan, hingga kini sudah 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir sejak 2018.

“Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat,” ujar Tongam seperti dilansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Tongam mengatakan, jumlah aduan soal pinjol yang masuk mencapai 8.000 aduan, berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.

Baca juga: 52 Koperasi Simpan-Pinjam Diduga Terlibat Praktik Pinjol Ilegal

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” sebutnya.

Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.

Dia mengakui saat ini memang masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal masih marak karena sangat mudah membangun aplikasi.

“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157 dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” katanya.

Selain itu Tongam juga meminta masyarakat menggunakan pinjaman tersebut untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami risiko dari pinjol tersebut.

"Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata dia.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam yang Terlibat Pinjol Ilegal Akan Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com