DALAM dunia perpajakan, ada dua istilah yang kerap muncul terkait dokumentasi perputaran uang pelaku usaha dan pekerja bebas sebagai basis perhitungan perpajakan, yaitu pencatatan dan pembukuan.
Lalu, apa beda pencatatan dan pembukuan bagi pelaku usaha dan pekerja bebas? Buat siapa pencatatan dan pembukuan?
Tulisan ini akan disajikan dalam tiga bagian, yaitu:
Referensi dan sumber rujukan peraturan perundangan disertakan pula dalam tulisan ini.
Pencatatan merupakan data penerimaan dan atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Pencatatan akan terkait pula dengan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Karena ini juga, dalam bahasa percakapan keseharian pelaku usaha dan pekerja bebas kerap muncul saran semacam, "Pakai norma saja (untuk urusan pajak)."
Di luar pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Yang boleh menggunakan metode pencatatan dalam konteks pelaku usaha dan pekerja bebas adalah:
Di luar konteks pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021.
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Wajib pajak orang pribadi yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN sebagai basis perhitungan PPh terutangnya, wajib melakukan pencatatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.