Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Kompas.com - 19/11/2021, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk pelaku usaha dan pekerja bebas—baik orang pribadi maupun badan—yang kedapatan dalam pemeriksaan pajak ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya juga dihitung menggunakan NPPN. 

Payung hukum teknis untuk NPPN hingga tulisan ini tayang adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.

Besaran NPPN ditentukan berdasarkan wilayah dan jenis usaha wajib pajak. Beda lokasi, bisa beda besaran. Satu lokasi tetapi jenis usahanya berbeda, bisa beda juga besaran NPPN-nya. Beda lokasi dan beda jenis usaha, jelas bisa berbeda besaran NPPN-nya.

Pengelompokan wilayah untuk persentase NPPN:

  • 10 ibu kota provinsi, yaitu Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), DKI Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Denpasar (Bali), Manado (Sulawesi Utara), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Pontianak (Kalimantan Barat).
  • ibu kota provinsi selain 10 ibu kota provinsi di atas
  • daerah lainnya

Daftar persentase NPPN bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan jenis usaha dan pengelompokan wilayah, dapat dilihat di link ini

Untuk wajib pajak orang pribadi yang "bermasalah" dengan pembukuan dan karenanya dikenakan NPPN untuk perhitungan PPh-nya, besaran persentase NPPN untuk perhitungan penghasilan neto bisa dilihat di link ini

Untuk wajib pajak badan yang "bermasalah" dengan pembukuan dan karenanya dikenakan NPPN untuk perhitungan PPh-nya, besaran persentase NPPN untuk perhitungan penghasilan neto bisa dilihat di link ini. 

Cara hitung PPh menggunakan NPPN:

  • hitung total penghasilan bruto setahun
  • kalikan penghasilan bruto dengan NPPN untuk mendapatkan penghasilan neto
  • kurangkan penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP).
  • kalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku, dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan rentang PKP.

Pembukuan

Pembukuan adalah data dan informasi keuangan yang dikumpulkan dan dicatatkan secara teratur, yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (laba/rugi).

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta wajib pajak badan di Indonesia pada dasarnya wajib melakukan pembukuan.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta wajib pajak badan di Indonesia pada dasarnya wajib melakukan pembukuan. Perkecualian dari kewajiban menyelenggarakan pembukan hanya diberikan kepada:

  • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dan tidak memilih menggunakan PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
  • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet usahanya kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau bukan objek pajak. Dalam bahasa hukum perpajakan, ini masuk kriteria wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
  • wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Ketiga perkecualian di atas wajib menyelenggarakan pencatatan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tetap dapat memilih menyelenggarakan pembukuan sekalipun masuk dalam pengecualian diwajibkan. 

Bersama kewajiban melakukan pembukuan, wajib pajak yang dikenai kewajiban atau memilih menyelenggarakan pembukan juga harus menyimpan segala catatan dan bukti penunjangnya selama 10 tahun ke depan. Lokasi penyimpanan ditentukan:

  • di tempat tinggal atau di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.
  • di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi yang mulai Tahun Pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan tidak dapat lagi memilih menggunakan pencatatan dan tidak bisa memilih menghitung penghasilan neto-nya menggunakan NPPN. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/Tahun 2021.

Bedanya lagi dengan pencatatan, pembukuan untuk tujuan perpajakan harus dibuat menggunakan standardisasi akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali ada peraturan perundangan perpajakan menentukan lain. 

Prinsip pembukan yang bisa dipilih adalah:

  • stelsel pengakuan penghasilan
  • tahun buku
  • metode penilaian persediaan
  • metode penyusutan dan amortisasi

Pembukuan sekurang-kurangnya mencatat:

  • harta
  • kewajiban
  • modal
  • penghasilan dan biaya
  • harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian.

 

Referensi dan sumber:

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com