Syaratnya, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dan pekerja bebas yang tidak memilih menggunakan PPh final, hendak menggunakan NPPN, dan melakukan pencatatan harus membuat pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan sejak dimulainya Tahun Pajak. Bila tidak melakukan pemberitahuan, yang bersangkutan dianggap melakukan pembukuan.
Adapun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tidak wajib melakukan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk penggunaan NPPN dalam perhitungan penghasilan netonya.
Saat ketentuan PPh di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak yang adalah pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet per tahunnya maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh.
Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang dapat digunakan oleh wajib pajak guna untuk penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar dalam perhitungan PPh Terutang 25 dan PPh Terutang 29.
NPPN tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memilih atau bisa menggunakannya, tetapi juga bisa dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang "bemasalah" dengan pembukuan.
Baca juga: Minat Bisnis Franchise? Cek Peluang Usaha Baru di IFRA 2021
Untuk pelaku usaha dan pekerja bebas—baik orang pribadi maupun badan—yang kedapatan dalam pemeriksaan pajak ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya juga dihitung menggunakan NPPN.
Payung hukum teknis untuk NPPN hingga tulisan ini tayang adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Besaran NPPN ditentukan berdasarkan wilayah dan jenis usaha wajib pajak. Beda lokasi, bisa beda besaran. Satu lokasi tetapi jenis usahanya berbeda, bisa beda juga besaran NPPN-nya. Beda lokasi dan beda jenis usaha, jelas bisa berbeda besaran NPPN-nya.
Pengelompokan wilayah untuk persentase NPPN:
Daftar persentase NPPN bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan jenis usaha dan pengelompokan wilayah, dapat dilihat di link ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.