Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Semua Fasilitas Kantor Dipajaki? Itu Salah...

Kompas.com - 19/11/2021, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor.

Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak atas natura tidak berlaku untuk seluruh fasilitas kantor. Kementerian bakal memberikan batasan terkait fasilitas yang dikenakan natura.

"Sekarang semua fasilitas kantor dipajaki, tapi itu salah. Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu," kata Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Bendahara negara ini lantas menegaskan, tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak natura. Dia bilang, hanya jabatan tertentu dengan fasilitas fantastis yang akan menjadi objek pajak.

Artinya, karyawan biasa yang menerima fasilitas sekedar laptop atau ponsel tidak bisa dikenai pajak atas penghasilan natura.

"Kalau CEO, fringe benefit-nya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapet fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Kan enggak begitu," ucap Sri Mulyani

Lebih lanjut dia menuturkan, ada pula beberapa fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak natura.

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan enggak (dikenakan pajak). Bukan itu. Tapi ini adalah fringe benefit yang untuk beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar. Dan tentunya adil dianggap sebagai bagian dari pajak," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, penghasilan natura akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Di sisi lain, saat ini tarif pajak badan dengan tarif pajak orang pribadi (OP) berbeda seiring disahkannya UU HPP.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

Tarif PPh OP sendiri bersifat progresif, terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk perseorangan berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan tarif pajak badan dikenakan 22 persen.

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan," pungkas Yon.

Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com