OJK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam hal penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.
Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang.
Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir pinjaman online ilegal.
Dikutip dari laman Kominfo, Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) ilegal.
Lantas, bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dan tidak ilegal? Anda dapat mengenalinya berdasarkan hal-hal berikut ini.
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
"Secara garis besar (pinjol) yang legal itu terdaftar dan berizin di OJK, dan itu artinya harus mengikuti perizinan dan aturan OJK," ucap Iwan Kurniawan, Wakil Bendahara AFTECH dan COO Modalku, saat diwawancarai oleh penyiar Motion FM, Cherryl di siniar CUAN.
Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.
Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech, khususnya yang bertipe peer to peer (P2) lending atau fintech pendanaan online Indonesia.
AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan fintech P2P lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman.
Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.