"Semua orang-orang pengurus, komisaris pinjol yang legal itu harus punya pengalaman di industri jasa keuangan, itu artinya direksi atau komisaris yang di pinjol legal itu punya kemampuan untuk manage suatu perusahaan," ujar Iwan.
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
"Tentang penagihan, di mana misalnya ada masyarakat yang terlanjur bayar kepada pinjol legal itu semua prosedur penagihan akan mengikuti sertifikasi karena semua tenaga kerja yang kerja di pinjol legal itu sudah punya sertifikasi dari AFPI, dan itu artinya kegiatannya harus mengikuti kode etik. Nah yang pasti kalo pinjem duit dari pinjol ilegal, pasti bisa keras karena tidak ada standar penagihan," ujar Iwan.
Penyelenggara fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.
Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun. Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
Aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Adapun yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna.
"Fintech lending yang berizin itu hanya bisa mengakses tiga macam data, yang pertama itu kamera, kedua microphone, dan lokasi. Sisanya tidak bisa. Jadi, kamera untuk kita bisa melakukan verifikasi customer bahwa ia adalah orang yang benar, lokasi digunakan untuk mengetahui lokasi costumer, microphone ini juga untuk verifikasi orang ini benar atau tidak. Kontak teman, kontak bossnya, itu semua tidak bisa diakses. Jadi sebenarnya kalau misalnya masyarakat pinjam dari yang (pinjol) ilegal, apa aja bisa (diakses)," ujar Iwan.
Cerita ini dikutip dari episode ke-45 di season pertama siniar CUAN yang bertajuk Kenali Fintech, Lawan Pinjaman Online Ilegal. Di sini dibahas mengenai bagaimana membedakan pinjaman online legal dan ilegal.
Dengarkan CUAN di Spotify, atau langsung klik ikon di bawah untuk mendengarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.