Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Kompas.com - 19/11/2021, 16:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zahra Fadhilah dan Ikko Anata

PINJAMAN online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.

Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline. Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.

Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.

Dilansir dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016. Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Hal tersebut dikarenakan pinjaman online memudahkan UMKM dalam membuat bisnis maupun mengembangkan bisnis tanpa adanya jaminan. Syaratnya yang mudah mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.

Jenis-jenis pinjaman online

Pinjaman online dibagi menjadi tiga, yaitu dana tunai, cicilan tanpa kartu kredit, dan dana usaha.

1. Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan dana tunai yang langsung cair ke rekening bank pribadi tanpa jaminan dan dapat digunakan untuk segala kebutuhan.

Prosesnya cepat dan mudah, Anda bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi dengan persetujuan yang membutuhkan waktu 24 jam.

Plafon dana tunai berkisar Rp 500.000 hingga Rp 3 juta dengan limit yang tidak besar supaya pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan jadwal gaji peminjam.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit merupakan pembiayaan untuk pembelian barang elektronik seperti handphone, kulkas, dan laptop.

Pinjaman online tanpa kartu kredit ini membantu masyarakat yang belum memiliki kartu kredit agar tetap bisa berbelanja kebutuhan elektronik.

3. Pinjaman online dana usaha

Kredit ini menawarkan pembiayaan untuk usaha. Pemberian kredit ke segmen usaha non bank secara online sangat menarik para pengusaha khususnya yang sulit mengajukan pinjaman ke bank.

Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com