KOMPAS.com - Kapan tanggal gajian PNS atau Pegawai Negeri Sipil (tanggal gajian PNS 2021)? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering ditanyakan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: Intip Kisaran Gaji Jenderal Polisi, dari Kapolda hingga Kapolri
Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.
Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya. Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.
Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.
Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.
Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.
Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana
Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.