Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

Kompas.com - 20/11/2021, 08:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan terkait upah minimun selalu menarik perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Apalagi, topik tersebut akan semakin banyak diperbincangkan jelang pergantian tahun baru.

Para pekerja atau buruh berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya selalu meningkat sesuai harapan mereka. Namun terkadang upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya tak selalu bisa membuat rasa puas bagi para buruh atau pekerja.

Lantas, upah minimum berlaku untuk siapa saja?

Baca juga: KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum sendiri adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Para pemilik perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam tiap tahunnya.

Adapun upah minimun terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut:

Jenis Upah Minimum

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum jenis ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

  • Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca juga: KSPI: 2 Juta Buruh Bakal Mogok 3 Hari Tuntut Upah Minimum Naik hingga 10 Persen

Gubernur atau kepala daerah akan menetapkan upah minimum melalui keputusan gubernur.

Untuk UMP biasanya ditetapkan paling lambat 21 November tiap thaun berjalan. Sedangkan UMK, biasanya ditetapkan paling lambat 30 November tiap tahun berjalan.

Sedangkan upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku terhitung tiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2022. bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com