Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! PNS, Karyawan BUMN, hingga Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Kompas.com - 20/11/2021, 15:52 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber Kompas.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru mendatang. Hal ini untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.

Untuk itu, pemerintah pun memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.

Bila tidak diterapkan PPKM Level 3, ia mengungkapkan, angka penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti di akhir Juni 2021.

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Cuti Akhir Tahun Dilarang

Kebijakan cuti akhir tahun dilarang bagi ASN sebelumnya diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,"ujar Muhadjir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Baca juga: Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021

Adapun larangan cuti akhir tahun untuk anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).

Pengetatan Syarat Perjalanan

Selain larangan cuti akhir tahun, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Ia mengatakan, persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun akan diatur ketentuannya dalam Surat Edaran (SE) Satgas dan Kementerian Perhubungan.

"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus," ujarnya.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, BI Sesuaikan Jadwal Operasional

Wiku mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut sampai ke tingkat komunitas serta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Langkah ini, kata dia, bertujuan agar implementasi kebijakan diterapkan secara menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah untuk mencegah munculnya klaster baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan tahun baru," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com