JAKARTA, KOMPAS.com – Bagaimana cara cek apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara mengetahui apakah BPJS masih aktif atau tidak?
Pertanyaan semacam itu masih kerap muncul di kalangan pembaca. Lalu bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak?
Berikut ini informasi seputar langkah-langkah untuk cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, termasuk panduan mengenai cara cek BPJS ketenagakerjaan dengan KTP.
Baca juga: Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?
Sebelum mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, sebaiknya pahami dulu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Kepesertaan bersifat wajib.
Karena itu, mengetahui cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya.
Baca juga: Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 3 cara cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak selengkapnya:
Cara mengetahui apakah BPJS masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:
Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.