Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Bangkrut dan Pailit Menurut Pakar Hukum Bisnis

Kompas.com - 21/11/2021, 10:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Sementara bangkrut bukan merupakan status hukum, melainkan hanya istilah untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang tak mampu lagi membiayai operasional yang terkadang berujung pada tutup perusahaan secara permanen. 

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

3. Penyelesaian

Asharyanto melanjutkan, perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan asetnya jatuh ke tangan kurator, maka kurator akan menghitung semua aset perusahaan untuk keperluan pembayaran utang. 

Utang-utang itu nanti akan dibayarkan dari aset perusahaan yang tersisa menurut hitungan kurator. Dalam beberapa kasus, suatu perusahaan yang sudah dinyatakan pailit tak sampai bangkrut. 

"Pailit ada beberapa kasus perusahaan tidak sampai bangkrut. Ketika sudah diputus pailit kurator akan menghitung utang-utang perusahaan pailit ada prosedur yang berlangsung, biasanya ada pemanggilan pada kreditur untuk mencocokan utangnya, biasanya dipanggil secara langsung atau diumumkan di surat kabar," jelas dia. 

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Hindia Belanda Melaksanakan Tanam Paksa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com