Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Bangkrut dan Pailit Menurut Pakar Hukum Bisnis

Kompas.com - 21/11/2021, 10:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Banyak orang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit itu sama, meski keduanya sebenarnya adalah hal yang berbeda. Tingginya angka penutupan usaha di Indonesia akhir-akhir ini, membuat kedua istilah tersebut semakin tak asing didengar. 

Lalu apa sebenarnya perbedaan bangkrut dan pailit?

Dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Co-Founder Smartlegal.id sekaligus konsultan hukum bisnis, Asharyanto, menyebut ada beberapa perbedaan antara pailit dan bangkrut. 

Istilah bangkrut dan pailit memang terkandang berdampingan. Saat perusahaan bangkrut biasanya juga dinyatakan pailit, atau sebaliknya saat perusahaan dinyatakan pailit terkadang bisa berujung kebangkrutan. 

Berikut perbedaan pailit dan bangkrut

1. Kondisi keuangan

Asharyanto menjelaskan, saat perusahaan dinyatakan pailit, tak semua kondisi keuangannya buruk, banyak perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung. 

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

"Yang paling mudah membedakan pailit dan bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan sedangkan secara peraturan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," jelas Asharyanto.

Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan. 

"Sedangkan kalau perusahaan bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional, atau cash flow mengalami kekurangan atau desifit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik," tutur dia. 

2. Status hukum

Pailit sendiri merupakan status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan. 

Baca juga: Ketahui Perbedaan Notaris dan PPAT

"Sehingga ketika putusan pengadilan niaga menjatuhkan palit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," beber Asharyanto. 

Lazimnya, perusahaan ditetapkan pailit karena masalah utang piutang, di mana perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok. 

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang. 

"Ini diakibatkan karena adanya gugatan dari pihak lain atau diajukan sendiri, juga karena ada utang jatuh tempo dan perusahaan tidak dapat membayar utangnya. Kurator adalah pihak yang sah yang ditunjuk pengadilan," terang dia.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com