Levy atau biaya transaksi bursa dibebankan kepada investor atas penggunaaan jasa dan fasilitas transaksi tersebut.
Besara biaya transaksi BEI yakni sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi. Besaran rersebut terdiri atas biaya untuk BEI sebesar 0,018 persen, KSEI 0,003 persen, dan biaya kliring KPEI sebesar 0,009 persen, serta dana jaminan KPEI 0,01 persen.
Dikutip dari hukumonline.com, PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa.
Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10 persen. Pada transaksi jual beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03 persen dari jumlah transaksi.
PPh yang dibebankan pada setiap transaksi penjualan saham adalah sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Mau Beli Saham Infrastruktur, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Investor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.