Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Biaya Jual Beli Saham yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 21/11/2021, 15:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi saham, Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang mengikuti.

Biaya investasi saham tersebut meliputi setiap transaksi jual beli saham.

Bila Anda adalah investor pemula, Anda harus mempertimbangkan biaya investasi saham ini sebagai salah satu perhitungan jumlah investasi dan proyeksi imbal hasil yang Anda dapatkan kelak.

Saham sendiri adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Dengan memiliki saham, artinya Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki.

Dividen ini merupakan salah satu bentuk imbal hasil yang Anda dapatkan dari investasi saham selain kenaikan harga saham seiring dengan berjalannya waktu investasi.

Baca juga: Ajaib Borong 554,4 Juta Saham Bank Bumi Artha

Dengan investasi saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada sebuah perusahaan terbuka.

Pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang ia miliki ebrhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk memiliki saham tersebut, maka Anda harus membelinya di pasar modal.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fee jual beli saham atau biaya investasi saham, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Biaya Investasi Saham

Untuk diketahui, biaya investasi saham yang meliputi setiap kegiatan jual beli saham terdiri atas komisi broker, biaya transaksi bursa (levy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan mengenai biaya jual beli saham tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi broker adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi broker inilah yang menjadi pendapatan dari perusahaan sekuritas.

Besaran komisi broker ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan sekuritas yang dipercaya oleh investor untuk menjadi perantara kegiatan jual beli saham.

Broker adalah pedagang perantara yang menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Biaya komisi broker biasanya sekitar 0,15 persen hingga 0,35 persen dari setiap transaksi jual beli saham. Namun demikian, nominalnya biasanya lebih besar ketika transaksi jual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Biaya Transaksi Bursa (Levy)

Saat Anda melakukan investasi atau melakukan kegiatan jual beli saham di bursa, Anda memanfaatkan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa.

Levy atau biaya transaksi bursa dibebankan kepada investor atas penggunaaan jasa dan fasilitas transaksi tersebut.

Besara biaya transaksi BEI yakni sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi. Besaran rersebut terdiri atas biaya untuk BEI sebesar 0,018 persen, KSEI 0,003 persen, dan biaya kliring KPEI sebesar 0,009 persen, serta dana jaminan KPEI 0,01 persen.

PPN

Dikutip dari hukumonline.com, PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa.

Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10 persen. Pada transaksi jual beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03 persen dari jumlah transaksi.

PPh

PPh yang dibebankan pada setiap transaksi penjualan saham adalah sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Mau Beli Saham Infrastruktur, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com