BEIJING, KOMPAS.com - Otoritas pasar China menjatuhkan hukuman denda untuk perusahaan seperti Alibaba, Baidu, dan JD.com.
Dilansir dari CNBC, Minggu (21/11/2021), hukuman denda dijatuhkan lantaran perusahaan dianggap gagal melaporkan 43 aksi korporasi sejak tahun 2012 kepada pihak berwenang.
Otoritas menganggap, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli yang berlaku di negara tersebut.
Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500.000 yuan atau 78.000 dollar AS (Rp 1,11 miliar), atau denda maksimum yang tertuang dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang dikeluarkan tahun 2008.
Baca juga: Bank Raya dan SiCepat Ekspres Jalin Kerja Sama Pembiayaan Gig Economy
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, China tengah mengetatkan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini berbalikan dengan pendekatan laissez faire yang sebelumnya sempat dianut China.
Pemerintah setempat beranggapakan, terdapat risiko penyalah gunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Salah satu aksi korporasi yang disebut tak dilaporkan kepada pihak berwenang yakni akuisisi yang dilakukan oleh Baidu dan rekan di tahun 2012, serta di tahun 2021, Baidu serta perusahaan otomotif Zhejiang Geely Holdings membentuk perusahaan baru untuk memproduksi kendaraan energi terbarukan.
Aksi korporasi lainnya yakni dilakukan oleh Alibaba pada tahun 2014 ketika mengakuisisi perusahaan digital mapping dan navigasi China AutoNavi.
Selain itu, Alibaba pada tahun 2018 lalu juga membeli 44 persen saham Ele.me untuk menjadi pemegang saham terbesar dari perusahaan layanan pengantar makanan tersebut.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, untuk pertama kalinya Otoritas Tata Usaha Negara atas Pengawasan Pasar setempat juga telah mendenda Alibaba dan Shenzen Hive Box sebesar 500.000 yuan masing-masing lantaran tak melaporkan aksi korporasi dengan benar untuk peninjauan tindakan anti monopoli.
Baca juga: Potensi Besar Pasar Rusia untuk Produk Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.