Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Denda Alibaba, Baidu, hingga JD.com, Mengapa?

Kompas.com - 21/11/2021, 17:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNBC


BEIJING, KOMPAS.com - Otoritas pasar China menjatuhkan hukuman denda untuk perusahaan seperti Alibaba, Baidu, dan JD.com.

Dilansir dari CNBC, Minggu (21/11/2021), hukuman denda dijatuhkan lantaran perusahaan dianggap gagal melaporkan 43 aksi korporasi sejak tahun 2012 kepada pihak berwenang.

Otoritas menganggap, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli yang berlaku di negara tersebut.

Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500.000 yuan atau 78.000 dollar AS (Rp 1,11 miliar), atau denda maksimum yang tertuang dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang dikeluarkan tahun 2008.

Baca juga: Bank Raya dan SiCepat Ekspres Jalin Kerja Sama Pembiayaan Gig Economy

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, China tengah mengetatkan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini berbalikan dengan pendekatan laissez faire yang sebelumnya sempat dianut China.

Pemerintah setempat beranggapakan, terdapat risiko penyalah gunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.

Salah satu aksi korporasi yang disebut tak dilaporkan kepada pihak berwenang yakni akuisisi yang dilakukan oleh Baidu dan rekan di tahun 2012, serta di tahun 2021, Baidu serta perusahaan otomotif Zhejiang Geely Holdings membentuk perusahaan baru untuk memproduksi kendaraan energi terbarukan.

Aksi korporasi lainnya yakni dilakukan oleh Alibaba pada tahun 2014 ketika mengakuisisi perusahaan digital mapping dan navigasi China AutoNavi.

Selain itu, Alibaba pada tahun 2018 lalu juga membeli 44 persen saham Ele.me untuk menjadi pemegang saham terbesar dari perusahaan layanan pengantar makanan tersebut.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, untuk pertama kalinya Otoritas Tata Usaha Negara atas Pengawasan Pasar setempat juga telah mendenda Alibaba dan Shenzen Hive Box sebesar 500.000 yuan masing-masing lantaran tak melaporkan aksi korporasi dengan benar untuk peninjauan tindakan anti monopoli.

Baca juga: Potensi Besar Pasar Rusia untuk Produk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com