Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Rp 31.135 dan Rp 13.956, Segini UMP Jabar dan Jateng 2022

Kompas.com - 21/11/2021, 19:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Yang terbaru, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP tahun 2022.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Dia bilang, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP 2022, Asosiasi Serikat Pekerja Dukung Mogok Nasional

UMP Jawa Tengah 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan UMP Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen atau Rp 13.956 menjadi Rp 1.812.935.

UMP Jawa Tengah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pengumuman UMP tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yang mewajibkan perusahaan memberikan upah di atas UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Baca juga: Pengusaha Setuju UMP 2022 Mengacu pada UU Cipta Kerja

UMP Jawa Barat 2022

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Adapun UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp 31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.71-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Besaran UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah dilakukan.

Hasilnya, batas atas upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah sebesar Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com