JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan UMP tak berbeda jauh dengan hitungan rata-rata Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker menyebut rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
"Saya rasa sudah merespons situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (21/11).
Baca juga: UMP DKI Tahun Depan Masih Tertinggi, Terendah di Jawa Tengah
Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melainkan terdapat komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi daerah.
"Menurut saya kita harus sama-sama memiliki pandangan yang lebih luas bisa survive mengikuti situasi ini," ungkapnya.
Baca juga: Cara Menabung Rp 50 Juta dengan Gaji UMP
Kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan rata-rata kenaikan upah tahun 2022 tak mencapai 2 persen.
Pada tahun 2021 lalu pemerintah juga menetapkan tak ada kenaikan UMP akibat pandemi. (Abdul Basith Bardan)
Artikel ni telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hipmi sebut penetapan UMP 2022 telah sesuai kondisi terkini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.