Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Hewan Termasuk Ikan Hias Dilarang Facebook dan IG? Ini Kata Meta

Kompas.com - 22/11/2021, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa minggu belakangan, ramai penjual ikan hias yang diblokir perusahaan sosial media di bawah naungan Meta, seperti Facebook dan Instagram.

Pemblokiran disebabkan oleh kebijakan perdagangan platform media sosial tersebut. Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko Instagram.

Namun menurut juru bicara Meta, tidak semua penjualan hewan dilarang di Facebook dan Instagram.

Baca juga: Sulit Jual Ikan Hias di FB dan Instagram? Bisa Tengok Platform Ini

Pihaknya tidak melarang seseorang untuk mengirim konten yang bertujuan untuk memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, selama pelaku bisnis itu memiliki toko ritel fisik dan memiliki situs web maupun merek yang sah.

“Kami mengizinkan pelaku bisnis yang memiliki toko retail fisik dan mereka yang memiliki situs web atau merek yang sah untuk mem-posting konten yang bertujuan untuk menjual, membeli atau memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk ikan hias," kata Jubir Meta kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Dia menuturkan, produk yamg dijual di Facebook, Instagram, dan WhatsApp wajib mematuhi kebijakan perdagangan. Produk pun wajib memenuhi standar Komunitas Facebook, dan produk yang dijual di Instagram wajib mematuhi Panduan Komunitas Instagram.

Kebijakan melarang perdagangan hewan tidak terancam punah termasuk ikan hias dikecualikan jika itu dikirim oleh halaman, grup, atau profil yang sah, termasuk bisnis ritel, situs web yang sah, merek atau tempat penampungan, atau individu pribadi yang berbagi konten atas nama entitas fisik yang sah.

Facebook pun tidak memblokir jika konten itu dikirim dalam konteks menyumbangkan atau mengadopsi hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk biaya penampungan untuk adopsi, menjual hewan untuk keperluan keagamaan, atau menawarkan hadiah untuk hewan peliharaan yang hilang.

"Di bawah kebijakan perdagangan kami, kami melarang konten yang berupaya untuk membeli atau menjual hewan atau bagian tubuhnya di marketplace, grup jual beli, dan shops," ucapnya.

Baca juga: Insya Allah Indonesia Akan Jadi Negara Pengekspor Ikan Hias Nomor Satu di Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com