Sebelumnya, pemblokiran penjualan ikan hias di Facebook juga ditanggapi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias.
Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.
"Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud.
Baca juga: Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.