Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Hewan Termasuk Ikan Hias Dilarang Facebook dan IG? Ini Kata Meta

Kompas.com - 22/11/2021, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa minggu belakangan, ramai penjual ikan hias yang diblokir perusahaan sosial media di bawah naungan Meta, seperti Facebook dan Instagram.

Pemblokiran disebabkan oleh kebijakan perdagangan platform media sosial tersebut. Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko Instagram.

Namun menurut juru bicara Meta, tidak semua penjualan hewan dilarang di Facebook dan Instagram.

Baca juga: Sulit Jual Ikan Hias di FB dan Instagram? Bisa Tengok Platform Ini

Pihaknya tidak melarang seseorang untuk mengirim konten yang bertujuan untuk memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, selama pelaku bisnis itu memiliki toko ritel fisik dan memiliki situs web maupun merek yang sah.

“Kami mengizinkan pelaku bisnis yang memiliki toko retail fisik dan mereka yang memiliki situs web atau merek yang sah untuk mem-posting konten yang bertujuan untuk menjual, membeli atau memperdagangkan hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk ikan hias," kata Jubir Meta kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Dia menuturkan, produk yamg dijual di Facebook, Instagram, dan WhatsApp wajib mematuhi kebijakan perdagangan. Produk pun wajib memenuhi standar Komunitas Facebook, dan produk yang dijual di Instagram wajib mematuhi Panduan Komunitas Instagram.

Kebijakan melarang perdagangan hewan tidak terancam punah termasuk ikan hias dikecualikan jika itu dikirim oleh halaman, grup, atau profil yang sah, termasuk bisnis ritel, situs web yang sah, merek atau tempat penampungan, atau individu pribadi yang berbagi konten atas nama entitas fisik yang sah.

Facebook pun tidak memblokir jika konten itu dikirim dalam konteks menyumbangkan atau mengadopsi hewan hidup yang tidak terancam punah, termasuk biaya penampungan untuk adopsi, menjual hewan untuk keperluan keagamaan, atau menawarkan hadiah untuk hewan peliharaan yang hilang.

"Di bawah kebijakan perdagangan kami, kami melarang konten yang berupaya untuk membeli atau menjual hewan atau bagian tubuhnya di marketplace, grup jual beli, dan shops," ucapnya.

Baca juga: Insya Allah Indonesia Akan Jadi Negara Pengekspor Ikan Hias Nomor Satu di Dunia

Sebelumnya, pemblokiran penjualan ikan hias di Facebook juga ditanggapi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias.

Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.

"Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud.

Baca juga: Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com