Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya Blibli Lindungi Hak Kekayaan Intelektual pada Produk yang Dijual

Kompas.com - 22/11/2021, 14:54 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi, Mahkamah Agung mencatat ada 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020 .

Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di Tanah Air, termasuk di kalangan UMKM.

Oleh sebab itu, Blibli sebagai e-commerce lokal, berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI.

Baca juga: Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI, Merek GoTo Milik Gojek-Tokopedia Dinilai Sudah Sesuai Ketentuan

Dalam menegaskan upayanya untuk mendukung penuh perlindungan HKI, baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

SVP Commercial Analytics Blibli Restu Kresnadi mengatakan, terdapat 5 poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dia menuturkan, pihaknya akan memastikan bahwa kelima poin deklarasi tersebut telah dijalankan oleh perusahaan dan akan terus diimplementasikan secara berkelanjutan ke depan.

“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan," kata Restu dalam siaran persnya, Senin (22/11/2021).

Tak hanya itu, Restu mengatakan, pihaknya juga mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten. Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan," jelas Restu.

Baca juga: BEI Respons Potensi Blibli Lakukan Backdoor Listing di Bursa

Menurutnya, pihaknya akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli.

Sementara dalam rangka merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

"Kami turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI," ungkap Restu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com