Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 6 Desember di 109 Wilayah Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 22/11/2021, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 di 109 kabupaten/kota hingga dua minggu ke depan, yakni dari tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, penerapan PPKM dilihat dari akselerasi vaksin di wilayah tersebut. Bila di bawah rata-rata 50 persen, maka pemerintah menaikkan satu level asesmen.

"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021 untuk dua minggu dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi. Yang kurang dari 50 persen jadi dinaikkan 1 level PPKM," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub

Sementara itu, PPKM Level 2 diterapkan di 200 kabupaten/kota, dan PPKM level 1 diterapkan di 77 kabupaten/kota. Penerapan PPKM Level 1 meningkat dari sebelumnya hanya mencapai 55 kabupaten/kota.

"Beberapa provinsi naik. NTT ada 77 kasus dalam 1 minggu, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Babel 15 kasus, dan Sultra 6 kasus dalam satu minggu, namun seluruhnya masih dalam level yang sama. Tidak ada kenaikan level," tutur Airlangga.

Sementara itu di level provinsi, tidak ada provinsi dengan asesmen level 3 dan level 4. Adapun provinsi yang masih berada di level 2 mencapai 20 provinsi, dan di level 1 mencapai 7 provinsi.

Ketujuh provinsi tersebut, ialah Kepulauan Riau, NTB, Sumut, Lampung, NTT, Kalsel, dan Sultra.

Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Respons Pengusaha Mal

"Dari level tersebut di kabupaten/kota, level 4,3,2 relatif turun terus. Ada 2 kabupaten di level 3, yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao, dan 200 kabupaten/kota di level 2, dan kabupaten/kota di level 1 ada 184 kabupaten/kota," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com