Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Cuma Naik Rp 1.500, KSPI: Bayar Toilet Umum Saja Enggak Cukup

Kompas.com - 22/11/2021, 18:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal didemo oleh puluhan ribu buruh/pekerja dari gabungan 6 konfederasi pekerja nasional pada 29-30 November 2021 ini.

Ini karena keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Atas kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkomentar kenaikan UMP tersebut tidak cukup untuk membayar toilet umum.

Baca juga: KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

KSPI menghitung apabila dirata-rata, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 1.258,3 atau kurang dari Rp1.500. Artinya, apabila buruh mau menggunakan toilet umum dengan tarif Rp 2.000, maka harus nombok.

Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia tahun 2022, kenaikan upah di bawah Rp 1.500," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).

"Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000, bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," sambung Said Iqbal.

Said Iqbal pun menyindir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menjadi penyokong bagi para buruh/pekerja untuk biaya hidup. Nyatanya, kata dia, penerima program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut hanya di kisaran 10.000 buruh.

"Kalau bapak bilang KJP gratis, harga barang setengah, itu bohong. Berapa yang dapat KJP, enggak lebih dari 10.000 buruh. Nah, buruh di Jakarta ada 5 juta, berarti 4,9 juta buruh enggak dapat kartu KJP dan harga barang setengah," ucapnya.

Atas keputusan tersebut, para puluhan ribu buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di empat lokasi, yakni Istana Negara, Balai Kota DKI, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Gedung DPR RI, pada 29-30 November ini.

Baca juga: KSPI Nilai Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kurang Tepat Sasaran

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com