JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang akan diumumkan di akhir tahun ini mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, pemerintah diharapkan tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan.
Pemerintah, menurut dia, semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja.
Baca juga: Tarif Tunggal Cukai Rokok Diyakini Bisa Turunkan Prevalensi Perokok Aktif
Tidak hanya memikirkan aspek kesehatan, tetapi juga aspek penerimaan negara, ketenagakerjaan hingga peredaran rokok ilegal.
"Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," kata Fathan melalui siaran persnya, Senin (22/11/2021).
Dia bilang, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi, dan terbuka menerima masukan.
Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
"Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya yang jadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah yang tengah berupaya memulihkan perekonomian pasca Pandemi Covid-19," kata Fathan.
Baca juga: Strata Tarif Cukai Rokok di RI Kebanyakan, Bikin Angka Perokok Makin Subur
Kekhawatiran juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin.
Ia menegaskan, bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.