JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah saat ini tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Hal itu seiring dengan tren sejumlah negara di dunia yang berupaya memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan dengan menekan polusi udara.
"Dari sektor Perhubungan, kami mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Soal Transisi Energi, Jokowi: Tarif Listrik Naik? Mau Mereka Nombokin Ini?
Ia mengatakan, hingga saat ini implementasi penggunaan kendaraan listrik dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada beleid itu diatur bahwa implementasi penggunaan kendaraan listrik melalui tahapan awal pada kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Kepolisian, berlanjut ke angkutan umum massal.
Kemudian diterapkan pada BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan, lalu pada angkutan bandara, angkutan pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Budi mengatakan, dalam Perpres 55/2019 itu menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Maka, Kemenhub pun menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Lewat penerbitan Permenhub 65/2020 maka diperbolehkan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik, yang kemudian kendaraan tersebut dapat didaftarkan, sehingga legal.
"Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah,” kata dia.
Menurut Budi, peta jalan (road map) penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintah memang mendapat prioritas, karena besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan kendaraan listrik setelah lembaga pemerintah lebih dahulu mengenalkannya kepada masyarakat.
Baca juga: Bos PLN Klaim Tarif Listrik RI Termurah se-ASEAN, Bagaimana Faktanya?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.