Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Aturan Lengkap Pembatasan di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 23/11/2021, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 di 109 kabupaten/kota hingga dua minggu ke depan, yakni dari tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Sementara itu, PPKM Level 2 diterapkan di 200 kabupaten/kota, dan PPKM level 1 diterapkan di 77 kabupaten/kota. Penerapan PPKM Level 1 meningkat dari sebelumnya hanya mencapai 55 kabupaten/kota.

Mengutip Inmendagri, Selasa (23/11/2021), ada beberapa ketentuan pembatasan yang berlaku untuk wilayah luar Jawa Bali sampai tanggal 6 Desember mendatang. Pembatasan itu meliputi pembelajaran di sekolah, kegiatan olahraga, resepsi pernikahan, hingga ibadah.

Baca juga: PPKM Level 3 di 109 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini Rinciannya

Untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sekolah luar biasa, kapasitas maksimal ditingkatkan menjadi 62-100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 pelajar per kelas.

Sementara PAUD maksimal 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan 5 pelajar per kelas.

Untuk pekerja/industri yang bergerak pada kegiatan non esensial, diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat. Namun bila ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari. Sedangkan pada sektor esensial, industri dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," tulis Inmendagri, Selasa (23/11/2021).

Lalu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka dengan prokes ketat.

Warung makan/warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan prokes ketat. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri atau di mall dapat melayani makan di tempat sampai pukul 21.00, kapasitas pengunjung 50 persen, dan 2 orang per meja.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis aturan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+