Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Lengkap Pembatasan di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 23/11/2021, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 di 109 kabupaten/kota hingga dua minggu ke depan, yakni dari tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Sementara itu, PPKM Level 2 diterapkan di 200 kabupaten/kota, dan PPKM level 1 diterapkan di 77 kabupaten/kota. Penerapan PPKM Level 1 meningkat dari sebelumnya hanya mencapai 55 kabupaten/kota.

Mengutip Inmendagri, Selasa (23/11/2021), ada beberapa ketentuan pembatasan yang berlaku untuk wilayah luar Jawa Bali sampai tanggal 6 Desember mendatang. Pembatasan itu meliputi pembelajaran di sekolah, kegiatan olahraga, resepsi pernikahan, hingga ibadah.

Baca juga: PPKM Level 3 di 109 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini Rinciannya

Untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sekolah luar biasa, kapasitas maksimal ditingkatkan menjadi 62-100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 pelajar per kelas.

Sementara PAUD maksimal 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan 5 pelajar per kelas.

Untuk pekerja/industri yang bergerak pada kegiatan non esensial, diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat. Namun bila ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari. Sedangkan pada sektor esensial, industri dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," tulis Inmendagri, Selasa (23/11/2021).

Lalu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka dengan prokes ketat.

Warung makan/warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan prokes ketat. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri atau di mall dapat melayani makan di tempat sampai pukul 21.00, kapasitas pengunjung 50 persen, dan 2 orang per meja.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis aturan.

Adapun bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemda.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Untuk anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.

"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang," sebutnya.

Lalu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan beribadah dari rumah. Kegiatan di area publik seperti tempat wisata umum boleh beroperasi 50 persen dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tandas aturan.

Baca juga: Simak Lagi 6 Perintah Jokowi soal PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com