Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 13:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berapa dana kematian BPJS Ketenagakerjaan? Karyawan meninggal dapat apa? Berapa lama pencairan jaminan kematian (JKM)?

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca memahami syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online akan bisa lebih mudah dimengerti.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Sebelum itu, pahami dulu apa itu JKM BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah dalam menerima informasi seputar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).

Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan kepada para peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta)

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Dokumen Klaim JKM
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan

Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021

Terdapat dua prosedur yang bisa dipilih sebagai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni prosedur layanan manual dan prosedur layanan JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com