Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 13:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Untuk layanan manual, peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan agar dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sementara itu, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut prosedur layanan manual selengkapnya:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JHT
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh Petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  8. Upload dokumen persyaratan klaim
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, bisa dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik Informasi Status Klaim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com