Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Kompas.com - 23/11/2021, 14:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Berapa santunan karyawan meninggal dunia? Apa yang dimaksud dengan jaminan kematian?

Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Untuk bisa menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021, syaratnya harus terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan.

Besar iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 per bulan yang perlu dibayarkan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.

Berikut rincian iuran JKM per bulan berdasarkan kriteria peserta:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)

Lantas berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebesar Rp 42 juta.

Angka tersebut terdiri dari beragam santunan sebagai berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Dengan begitu, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, masih terdapat sederet santunan lainnya dengan sejumlah ketentuan.

Santunan lain yang bisa didapatkan peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa sebagai berikut:

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Syarat dan cara pengajuan klaim beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan

Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu, terdapat manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus TKI adalah sebesar Rp 85 juta yang berlaku selama TKI di negara penempatan.

Adapun santunan kematian khusus TKI yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI yaitu:

  • Santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

Selain itu, terdapat santunan kematian berupa beasiswa untuk 2 anak yang dibayarkan per tahun sebagai berikut:

  • TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.

Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com