Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Menaker Lindungi Hak Pekerja Indosat M2 yang Terdampak

Kompas.com - 23/11/2021, 15:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk gerak cepat melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.

Mirah menyebutkan, sekitar 500 pekerja di Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.

Baca juga: Didenda Rp 1,3 Triliun, Indosat GIG Berhenti Beroperasi 25 November

"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari serikat pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat M2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya," ujar Mirah melalui siaran pers, Selasa (23/11/2021).

"Jika PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka sudah sepatutnya jika PT Indosat Tbk juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT Indosat M2 yang terdampak," sambung dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut. 

Para pemegang saham Indosat M2 diminta untuk membantu pengalihan dan pemenuhan hak pelanggan yang saat ini berjumlah 50.000.

"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," kata Mirah.

Baca juga: Saat Jokowi Janji Beli Kembali Indosat di Pilpres 2014

Ia meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk, mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini.

Hal ini disebabkan berhentinya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tetapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

Kasus tersebut berimbas penyitaan aset dan pembekuan rekening perusahaan.

Perlu diketahui, layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 (IM2), Indosat GIG berhenti beroperasi mulai 25 November 2021.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo, melalui e-mail yang dikirimkan ke pelanggannya.

Baca juga: Merger Indosat–Tri, Pemerintah Diminta Jaga Persaingan Industri Telekomunikasi

"Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh, paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," begitu kutipan surat pemberitahuan yang dikirim IM2.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan bahwa perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun.

Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Dalam keterbukaan informasi, disebutkan bahwa IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.

Proses eksekusi telah dilakukan Kejagung dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2. Proses tersebut lantas berdampak pada keberlangsungan bisnis IM2, termasuk layanan broadband GIG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com