Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Kompas.com - 23/11/2021, 15:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

BCA juga baru menjalin kerja sama dengan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal) untuk membantu UMKM dalam mengembangkan bisnis dengan limit senilai Rp 15 miliar.

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Di samping itu, BCA memiliki perusahaan anak di bidang modal ventura yakni PT Central Capital Ventura (CCV) guna mendukung ekspansi bisnis fintech.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8 persen dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2 persen dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Dina Mirayanti Hutauruk)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK akan batasi pendanaan fintech dari super lender, begini efeknya ke perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com