Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Kompas.com - 23/11/2021, 15:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.

Lewat aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Perbankan saat ini sudah gencar menyalurkan kredit melalui kerja sama channeling dengan fintech. Namun, sejumlah bank menilai rencana pembatasan itu tidak akan berdampak signifikan ke bisnis mereka.

Baca juga: Pendanaan Fintech di ASEAN Tumbuh Tiga Kali Lipat, Tertinggi dalam Sejarah

"Pembatasan tersebut relatif tidak akan berdampak signifikan terhadap BRI, mengingat channeling hanya salah satu alternatif pilihan BRI dalam rangka menyalurkan kredit," kata Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI, kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

Di samping itu, lanjut Aestika, porsi penyaluran kredit melalui channeling kepada fintech di BRI masih sangat kecil dibandingkan dengan total penyaluran kredit perseroan.

Hingga saat ini, BRI telah bekerja sama dengan beberapa P2P lending, e-commerce, dan ride hailing, seperti Investree, Modal Rakyat, Gojek, Tokopedia, dan Amartha, dalam penyaluran kredit. Total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 173 miliar.

Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam membangun kolaborasi dengan fintech tidak hanya tujuan penyaluran kredit secara channeling. Namun, kolaborasi yang dilakukan juga untuk tujuan mendorong inklusi keuangan/transaksi keuangan Indonesia secara menyeluruh.

"Hal ini karena kami percaya masing-masing pihak dapat saling melengkapi dengan kapabilitas yang dimiliki. Fintech dapat menjadi mitra strategis BNI dalam memperluas jangkauan pemasaran," kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI.

Sehingga, dampak pembatasan itu tentunya tidak akan signifikan ke bisnis perseroan. Hasil kolaborasi BNI dan fintech tecermin dari peningkatan jumlah transaksi hingga per September 2021 yang mencapai 207 juta transaksi.

Oleh karena itu, bank pelat merah ini masih akan membuka peluang untuk bekerja sama dengan fintech.

Sedangkan untuk penyaluran kredit, BNI sudah berkolaborasi dengan beberapa fintech lending dengan realisasi pembiayaan kepada sekitar 450 debitur dengan kualitas yang terjaga sehat. Hanya saja, Mucharom tidak memerinci total nilai kreditnya.

Baca juga: Lewat Situs Cekfintech.id, Asosiasi Fintech Berantas Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melihat kehadiran fintech membuka pintu baru perkembangan bisnis perbankan. Oleh karena itu, perseroan sudah gencar melakukan kerja sama dengan fintech.

Dalam penyaluran kredit secara digital, BCA telah berkolaborasi dengan beberapa fintech, e-commerce, dan digital start up terkemuka lainnya. Hingga Oktober 2021, total disbursement kredit yang disalurkan secara digital mencapai Rp 145,7 miliar lewat partnership dalam berbagai skema.

"Program untuk digital partnership ini di antaranya Business Personal Loan Direct, Business Personal Loan E-commerce, dan Channeling Fintech," kata Hera F Haryn EVP Secretariat & Corporate Communication BCA.

Baru-baru ini, BCA menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Modal Rakyat Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Modal Rakyat. Melalui kerja sama ini, BCA mengalokasikan limit kerja sama senilai Rp 20 miliar yang akan didistribusikan kepada UMKM yang sedang mengembangkan bisnis.

BCA juga baru menjalin kerja sama dengan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal) untuk membantu UMKM dalam mengembangkan bisnis dengan limit senilai Rp 15 miliar.

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Di samping itu, BCA memiliki perusahaan anak di bidang modal ventura yakni PT Central Capital Ventura (CCV) guna mendukung ekspansi bisnis fintech.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8 persen dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2 persen dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Dina Mirayanti Hutauruk)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK akan batasi pendanaan fintech dari super lender, begini efeknya ke perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com