Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Kompas.com - 23/11/2021, 15:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.

Lewat aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Perbankan saat ini sudah gencar menyalurkan kredit melalui kerja sama channeling dengan fintech. Namun, sejumlah bank menilai rencana pembatasan itu tidak akan berdampak signifikan ke bisnis mereka.

Baca juga: Pendanaan Fintech di ASEAN Tumbuh Tiga Kali Lipat, Tertinggi dalam Sejarah

"Pembatasan tersebut relatif tidak akan berdampak signifikan terhadap BRI, mengingat channeling hanya salah satu alternatif pilihan BRI dalam rangka menyalurkan kredit," kata Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI, kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

Di samping itu, lanjut Aestika, porsi penyaluran kredit melalui channeling kepada fintech di BRI masih sangat kecil dibandingkan dengan total penyaluran kredit perseroan.

Hingga saat ini, BRI telah bekerja sama dengan beberapa P2P lending, e-commerce, dan ride hailing, seperti Investree, Modal Rakyat, Gojek, Tokopedia, dan Amartha, dalam penyaluran kredit. Total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 173 miliar.

Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam membangun kolaborasi dengan fintech tidak hanya tujuan penyaluran kredit secara channeling. Namun, kolaborasi yang dilakukan juga untuk tujuan mendorong inklusi keuangan/transaksi keuangan Indonesia secara menyeluruh.

"Hal ini karena kami percaya masing-masing pihak dapat saling melengkapi dengan kapabilitas yang dimiliki. Fintech dapat menjadi mitra strategis BNI dalam memperluas jangkauan pemasaran," kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI.

Sehingga, dampak pembatasan itu tentunya tidak akan signifikan ke bisnis perseroan. Hasil kolaborasi BNI dan fintech tecermin dari peningkatan jumlah transaksi hingga per September 2021 yang mencapai 207 juta transaksi.

Oleh karena itu, bank pelat merah ini masih akan membuka peluang untuk bekerja sama dengan fintech.

Sedangkan untuk penyaluran kredit, BNI sudah berkolaborasi dengan beberapa fintech lending dengan realisasi pembiayaan kepada sekitar 450 debitur dengan kualitas yang terjaga sehat. Hanya saja, Mucharom tidak memerinci total nilai kreditnya.

Baca juga: Lewat Situs Cekfintech.id, Asosiasi Fintech Berantas Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melihat kehadiran fintech membuka pintu baru perkembangan bisnis perbankan. Oleh karena itu, perseroan sudah gencar melakukan kerja sama dengan fintech.

Dalam penyaluran kredit secara digital, BCA telah berkolaborasi dengan beberapa fintech, e-commerce, dan digital start up terkemuka lainnya. Hingga Oktober 2021, total disbursement kredit yang disalurkan secara digital mencapai Rp 145,7 miliar lewat partnership dalam berbagai skema.

"Program untuk digital partnership ini di antaranya Business Personal Loan Direct, Business Personal Loan E-commerce, dan Channeling Fintech," kata Hera F Haryn EVP Secretariat & Corporate Communication BCA.

Baru-baru ini, BCA menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Modal Rakyat Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Modal Rakyat. Melalui kerja sama ini, BCA mengalokasikan limit kerja sama senilai Rp 20 miliar yang akan didistribusikan kepada UMKM yang sedang mengembangkan bisnis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com