JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dicari pembaca, utamanya mengenai manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja JKK? Berapa besar santunan kecelakaan kerja? Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? Berapa santunan kematian akibat kecelakaan kerja?
Itulah sederet pertanyaan yang sering mencuat terkait perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, mengenai cara hitung santunan kecelakaan kerja, ada juga yang masih bingung tentang bagaimana rumus dari perhitungan santunan cacat total dibayarkan sekaligus.
Artikel ini mencoba membantu pembaca menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, termasuk rincian santunan yang termuat dalam tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.
“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (25/11/2021).
Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? Terkait perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS, beragam pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) termasuk dari manfaat JKK.
Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya
Penanganan yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yaitu:
Perlu dicatat, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
Adapun penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan berupa pelayanan home care. Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan berbentuk uang di antaranya adalah penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ketentuan biaya penggantian pengangkutan adalah sebagai berikut:
Ketentuan tersebut berlaku untuk penggantian biaya sebagai berikut:
Cara hitung santunan kecelakaan kerja khususnya perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Biaya akan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.
Lebih lanjut ada pula santunan berupa uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB adalah sebagai berikut:
Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja. Ini termasuk manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Penggantian STMB dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Lebih lanjut, terdapat santunan kecacatan yang perhitungannya mengacu pada tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.
Berikut ketentuan besaran santunan kecacatan JKK BPJS Ketenagakerjaan:
Adapun tabel santunan kecelakaan kerja BPJS meliputi tabel persentase cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya sebagai berikut:
Cacat Tetap Sebagian |
Persentase x Upah |
Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 40 |
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah | 35 |
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 35 |
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah | 30 |
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 32 |
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 28 |
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah | 70 |
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah | 35 |
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | 50 |
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | 25 |
Kedua belah mata | 70 |
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat | 35 |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 40 |
Pendengaran pada sebelah telinga | 20 |
Ibu jari tangan kanan | 15 |
Ibu jari tangan kiri | 12 |
Telunjuk tangan kanan | 9 |
Telunjuk tangan kiri | 7 |
Salah satu jari lain tangan kanan | 4 |
Salah satu jari lain tangan kiri | 3 |
Ruas pertama telunjuk kanan | 4,5 |
Ruas pertama telunjuk kiri | 3,5 |
Ruas pertama jari lain tangan kanan | 2 |
Ruas pertama jari lain tangan kiri | 1,5 |
Salah satu ibu jari kaki | 5 |
Salah satu jari telunjuk kaki | 3 |
Salah satu jari kaki lain | 2 |
Terkelupasnya kulit kepala | 10-30 |
Impotensi | 40 |
Kaki memendek sebelah: − kurang dari 5 cm − 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm − 7,5 cm atau lebih |
|
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel | 6 |
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel | 3 |
Kehilangan daun telinga sebelah | 5 |
Kehilangan kedua belah daun telinga | 10 |
Cacat hilangnya cuping hidung | 30 |
Perforasi sekat rongga hidung | 15 |
Kehilangan daya penciuman | 10 |
Hilangnya kemampuan kerja fisik: − 51 – 70 persen − 26 - 50 persen − 10 - 25 persen |
|
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap | 70 |
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 persen. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensipenglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x persentase efisiensi penglihatan terbaik) + persentase efisiensi penglihatan terburuk | 7 |
Kehilangan penglihatan warna | 10 |
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 persen | 7 |
Sumber: Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 |
Adapun jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga termasuk dalam manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk santunan kematian yang berlaku adalah:
Lebih lanjut, manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online
Terdapat pula Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ada juga rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Ini berlaku untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
Lebih lanjut, manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun cara hitung santunan kecelakaan kerja untuk beasiswa JKK berlaku sesuai dengan tingkat Pendidikan, yaitu:
Selain itu, terdapat sederet manfaat JKK lainnya sebagai berikut:
Perlu diingat hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.
Sejalan dengan itu, hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK juga menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak PAK didiagnosis.
Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah
Itulah informasi seputar manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS atau cara hitung santunan kecelakaan kerja lengkap dengan tabel santunan kecelakaan kerja BPJS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.