Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

Kompas.com - 24/11/2021, 12:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi sudah ditetapkan. Berapa besaran UMR Yogyakarta 2022?

Informasi seputar gaji UMR Yogyakarta memang kerap dicari masyarakat, terutama bagi kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik.

Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan buruh, terutama untuk memastikan apakah upah yang diterimanya sudah sesuai dengan kenaikan UMR Yogyakarta.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Bagi yang masih penasaran terkait apa itu UMR, maka penjelasan berikut ini adalah jawabannya.

Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Besaran UMR Yogyakarta Tahun 2021

Praktis, untuk mengetahui berapa besaran UMR Yogyakarta 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP Yogyakarta 2022 dan UMK yang berlaku di Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

Kenaikan UMP Yogyakarta 2022

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X sudah menetapkan kenaikan UMP Yogyakarta 2022 pada 19 November 2021.

Aturan gaji UMR Yogyakarta yang mengacu pada UMP Yogyakarta 2022 tertuang melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun

Melalui surat tersebut ditetapkan besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.915,53. Nominal ini naik Rp 75.915,5 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DIY 2021.

Dalam surat tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP DIY 2022. Pengusaha juga diminta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.

Rincian UMK 2022 di DIY

Sementara itu, Sri Sultan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Sebagaimana kebijakan UMP, Sri Sultan tidak memperkenankan perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK 2022. Adapun rincian UMP di DIY berbeda-beda untuk tiap Kabupaten/Kota.

UMK Kota Yogyakarta 2022 menjadi yang tertinggi di wilayah DIY, sedangkan yang terendah adalah UMK Kabupaten Gunungkidul 2022, namun persentase kenaikannya menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

Berikut rincian UMR Yogyakarta 2022 yang mengacu pada ketentuan UMK 2022 selengkapnya:

  • UMK Kota Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970 (naik Rp 84.440 atau 4,08 persen)
  • UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000 (naik Rp 97.500 atau 5,12 persen)
  • UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848 (naik Rp 74.388 atau 4,04 persen)
  • UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275 (naik Rp 99.275 atau 5,5 persen)
  • UMK Gunungkidul 2022: Rp1.900.000 (naik Rp 130.000 atau 7,34 persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com