Melalui surat tersebut ditetapkan besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.915,53. Nominal ini naik Rp 75.915,5 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DIY 2021.
Dalam surat tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP DIY 2022. Pengusaha juga diminta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.
Sementara itu, Sri Sultan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Sebagaimana kebijakan UMP, Sri Sultan tidak memperkenankan perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK 2022. Adapun rincian UMP di DIY berbeda-beda untuk tiap Kabupaten/Kota.
UMK Kota Yogyakarta 2022 menjadi yang tertinggi di wilayah DIY, sedangkan yang terendah adalah UMK Kabupaten Gunungkidul 2022, namun persentase kenaikannya menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam
Berikut rincian UMR Yogyakarta 2022 yang mengacu pada ketentuan UMK 2022 selengkapnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.