Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Inmendagri PPKM Nataru: Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat

Kompas.com - 24/11/2021, 18:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Apakah berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia?

Jawabannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Simak Lagi 6 Perintah Jokowi soal PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru. Karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi petikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Bocoran Sandiaga Uno

Selanjutnya, ada juga intruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sejalan dengan itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 di 3 tempat, yaitu:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
  • Tempat perbelanjaan.
  • Tempat wisata lokal.

Tak hanya itu, Inmendagri ini menegaskan adanya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Whats New
Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Whats New
Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Whats New
Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Whats New
Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Whats New
Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Whats New
Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen,  Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Whats New
Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+