Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 25/11/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar BPUP Kemenparekraf bisa dilakukan secara online. Bagi para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

BPUP sendiri merupakan singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata. Bantuan dari pemerintah ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima

Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.

Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

  1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
  2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT tahunan (satu tahun terakhir)
  5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
  7. Akta Pendirian
  8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta Agar Dapat Bantuan Rp 300.000/Bulan

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

  • Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
  • Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
  • Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
  • Klik "Daftar"
  • Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
  • Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com