JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar BPUP Kemenparekraf bisa dilakukan secara online. Bagi para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
BPUP sendiri merupakan singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata. Bantuan dari pemerintah ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima
Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.
Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):
Baca juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta Agar Dapat Bantuan Rp 300.000/Bulan
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.